Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Sosialisasi ini dipimpin oleh Kalaksa BPBD Kota Tanjungbalai, M. Idris, SH, didampingi Sekretaris, Pinrizki Lubis,SE serta Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan dihadiri seluruh jajaran Kabid, Kasubbid beserta staf.
Sosialisasi sekaligus memberikan arahan dan bimbingan dalam rangka peralihan jabatan struktural ke Jabatan Fungsional melalui inpassing.
#SalamTangguh
#MenujuTanjungbalaiEmas
#TanjungbalaiEmas

