Surat Edaran ini mengimbau kepada masyarakat Tanjungbalai mengenai ketertiban selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M, dengan beberapa poin penting:
Pemilik Tempat Hiburan: Menutup usaha seperti bar, karaoke, dan sejenisnya selama Ramadhan.
Penjualan Minuman: Dilarang menjual minuman keras dan alkohol serta minuman lain yang mengganggu ketenangan.
Petasan: Dilarang memperjualbelikan atau menyalakan petasan yang mengganggu ketenangan.
Pedagang Kaki Lima (PKL): Menjaga kebersihan dan ketertiban serta berjualan di tempat yang ditentukan.
Orang Tua: Mengawasi anak-anak agar tidak berada di tempat-tempat yang dapat mengganggu ketertiban seperti tempat hiburan malam atau balapan liar.
Diharapkan surat ini diikuti agar Ramadhan berjalan lancar dan tertib.