Menindaklanjuti hasil dari Rapat Pembahasan Draft Rencana Kegiatan Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada senin (23-02-2026),
Kepala Pelaksana BPBD Kota Tanjungbalai yang diwakili oleh Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan serta Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi, berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Bapperida Kota Tanjungbalai terkait Usulan Rencana Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana Kota Tanjungbalai, Kamis (26-02-2026).
Dalam agenda tersebut, BPBD Kota Tanjungbalai langsung diterima oleh Kepala Bapperida Kota Tanjungbalai, Mariani, S.Si., M.Si dan jajaran Kabid Bapperida. Rencana Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana Kota Tanjungbalai sendiri akan dilaksanakan di tahun 2027.
Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) adalah proses sistematis untuk mengidentifikasi, menilai, dan memetakan potensi bahaya, kerentanan, serta kapasitas suatu wilayah guna mengurangi dampak negatif bencana.
Dokumen ini menjadi dasar perencanaan pembangunan yang aman dan efektif, biasanya disusun dalam tahapan persiapan, pengumpulan data, analisis bahaya-kerentanan-kapasitas, validasi lapangan, dan penyusunan dokumen final/peta.
#SalamTangguh
#MenujuTanjungbalaiEmas
#TanjungbalaiEmas