BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
KOTA TANJUNGBALAI
Dasar Hukum
Peraturan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 52 Tahun 2016
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Peraturan perundang-undangan terkait lainnya
A. Kedudukan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tanjungbalai merupakan perangkat daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota, dipimpin oleh Kepala BPBD, serta menjadi leading sector penanggulangan bencana di daerah.
B. Tugas Pokok
BPBD Kota Tanjungbalai mempunyai tugas pokok:
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana, meliputi seluruh tahapan bencana, yaitu:
Pencegahan dan mitigasi
Kesiapsiagaan
Tanggap darurat
Rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
serta melakukan koordinasi lintas sektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Fungsi BPBD Kota Tanjungbalai
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, BPBD menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Perumusan Kebijakan Teknis
Menyusun kebijakan teknis penanggulangan bencana daerah
Menyusun rencana penanggulangan bencana dan rencana kontinjensi
Menetapkan standar operasional prosedur (SOP) kebencanaan
2. Pencegahan dan Mitigasi Bencana
Melakukan upaya pengurangan risiko bencana
Pemetaan dan kajian wilayah rawan bencana
Sosialisasi dan edukasi kebencanaan kepada masyarakat
Penguatan kapasitas aparatur dan masyarakat
3. Kesiapsiagaan
Menyiapkan sistem peringatan dini bencana
Pelatihan, simulasi, dan gladi kesiapsiagaan
Penyiapan personel, sarana prasarana, logistik, dan peralatan
Penguatan koordinasi lintas OPD dan pemangku kepentingan
4. Tanggap Darurat
Melaksanakan komando dan koordinasi saat keadaan darurat bencana
Penyelamatan, evakuasi, dan perlindungan masyarakat terdampak
Penyediaan bantuan darurat (logistik, dapur umum, hunian sementara)
Pendataan korban, kerusakan, dan kerugian akibat bencana
Pelaporan cepat kepada Wali Kota dan instansi terkait
5. Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Menyusun rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
Pemulihan sarana dan prasarana publik
Pemulihan sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat terdampak
Koordinasi pelaksanaan dengan OPD dan pihak terkait
6. Koordinasi dan Kerja Sama
Mengkoordinasikan OPD, TNI/Polri, instansi vertikal, relawan, dunia usaha, dan masyarakat
Menjalin kerja sama penanggulangan bencana lintas sektor dan lintas wilayah
Menjadi pusat kendali informasi dan operasi kebencanaan daerah
7. Pengelolaan Data, Informasi, dan Pelaporan
Pengelolaan data dan informasi kebencanaan daerah
Penyampaian informasi bencana secara cepat, tepat, dan akurat
Penyusunan laporan penanggulangan bencana kepada Wali Kota
8. Administrasi dan Dukungan Teknis
Pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan aset BPBD
Pengelolaan logistik dan peralatan kebencanaan
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan
D. Prinsip Penyelenggaraan
BPBD Kota Tanjungbalai melaksanakan tugasnya dengan prinsip:
cepat dan tepat
terpadu dan terkoordinasi
transparan dan akuntabel
berbasis partisipasi masyarakat