Apel Senin pagi dipimpin oleh Kalaksa BPBD, M. Idris, SH.
Kalaksa menekankan bahwa sesuai aturan yang berlaku, akumulasi ketidakhadiran selama 28 hari dalam 1 tahun,serta 10 hari berturut-turut tanpa keterangan, termasuk tidak melakukan absensi melalui aplikasi sidak mobil, akan dimonitor oleh Bidang/Kasubbag Umum Kepegawaian.
Hal ini menjadi perhatian serius dan dapat berujung pada tindakan disiplin, bahkan pemecatan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kalaksa juga menekankan agar seluruh jajaran tidak henti-hentinya meningkatkan disiplin kehadiran serta terus melaksanakan tugas yang telah diberikan sesuai tupoksi dan aturan yang ada.
Senin 20 April 2026
#SalamTangguh
#MenujuTanjungbalaiEmas
#TanjungbalaiEmas






