Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja PPPK
BPBD Kota Tanjungbalai melaksanakan penandatanganan Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja PPPK sebagai tindak lanjut Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 800.1.2/541/K/2026 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPBD Kota Tanjungbalai, Bapak M. Idris,SH, didampingi oleh Kabid/Kasubbid dan pejabat fungsional yang membidangi ASN PPPK terkait.
Kamis 08 Oktober 2026
#SalamTangguh
#MenujuTanjungbalaiEmas
#TanjungbalaiKotaKerang
