🔥 CEGAH KARHUTLA, JANGAN MEMBAKAR LAHAN!
Dalam rangka mencegah dan menanggulangi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Pemerintah menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa terkecuali.
📌 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan:
🚫 Dilarang membuka lahan dengan cara membakar.
🚫 Tidak ada pengecualian, termasuk dengan alasan adat istiadat.
🚫 Jangan membuat titik api baru yang dapat berkembang menjadi Karhutla.
Kondisi Karhutla membutuhkan kewaspadaan dan tindakan bersama. Mari cegah kebakaran sejak dari awal, lindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keselamatan bersama.
JANGAN BAKAR LAHAN.
JANGAN BIARKAN API MENJADI BENCANA. 🔥🚫
#SalamTangguh #CegahKarhutla #Karhutla #StopBakarLahan #MenujuTanjungbalaiEmas
