BPBD Kota Tanjungbalai

BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

KOTA TANJUNGBALAI

 

Dasar Hukum

Peraturan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 52 Tahun 2016

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Peraturan perundang-undangan terkait lainnya

 

A. Kedudukan

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tanjungbalai merupakan perangkat daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota, dipimpin oleh Kepala BPBD, serta menjadi leading sector penanggulangan bencana di daerah.

B. Tugas Pokok

BPBD Kota Tanjungbalai mempunyai tugas pokok:

Menetapkan dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana, meliputi seluruh tahapan bencana, yaitu:

Pencegahan dan mitigasi

Kesiapsiagaan

Tanggap darurat

Rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana

serta melakukan koordinasi lintas sektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

C. Fungsi BPBD Kota Tanjungbalai

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, BPBD menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

1. Perumusan Kebijakan Teknis

Menyusun kebijakan teknis penanggulangan bencana daerah

Menyusun rencana penanggulangan bencana dan rencana kontinjensi

Menetapkan standar operasional prosedur (SOP) kebencanaan

2. Pencegahan dan Mitigasi Bencana

Melakukan upaya pengurangan risiko bencana

Pemetaan dan kajian wilayah rawan bencana

Sosialisasi dan edukasi kebencanaan kepada masyarakat

Penguatan kapasitas aparatur dan masyarakat

3. Kesiapsiagaan

Menyiapkan sistem peringatan dini bencana

Pelatihan, simulasi, dan gladi kesiapsiagaan

Penyiapan personel, sarana prasarana, logistik, dan peralatan

Penguatan koordinasi lintas OPD dan pemangku kepentingan

4. Tanggap Darurat

Melaksanakan komando dan koordinasi saat keadaan darurat bencana

Penyelamatan, evakuasi, dan perlindungan masyarakat terdampak

Penyediaan bantuan darurat (logistik, dapur umum, hunian sementara)

Pendataan korban, kerusakan, dan kerugian akibat bencana

Pelaporan cepat kepada Wali Kota dan instansi terkait

 

5. Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Menyusun rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana

Pemulihan sarana dan prasarana publik

Pemulihan sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat terdampak

Koordinasi pelaksanaan dengan OPD dan pihak terkait

 

6. Koordinasi dan Kerja Sama

Mengkoordinasikan OPD, TNI/Polri, instansi vertikal, relawan, dunia usaha, dan masyarakat

Menjalin kerja sama penanggulangan bencana lintas sektor dan lintas wilayah

Menjadi pusat kendali informasi dan operasi kebencanaan daerah

 

7. Pengelolaan Data, Informasi, dan Pelaporan

Pengelolaan data dan informasi kebencanaan daerah

Penyampaian informasi bencana secara cepat, tepat, dan akurat

Penyusunan laporan penanggulangan bencana kepada Wali Kota

 

8. Administrasi dan Dukungan Teknis

Pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan aset BPBD

Pengelolaan logistik dan peralatan kebencanaan

Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan

 

D. Prinsip Penyelenggaraan

BPBD Kota Tanjungbalai melaksanakan tugasnya dengan prinsip:

cepat dan tepat

terpadu dan terkoordinasi

transparan dan akuntabel

berbasis partisipasi masyarakat