Tak Berkategori

Satgas BPBD Menggunakan Jackhammer untuk Memecah Cor Beton

Penanganan drainase yang tersumbat dapat dilakukan dengan beberapa cara, mulai dari pembersihan rutin hingga penggunaan alat berat. Langkah pertama adalah membersihkan saluran dari sampah dan material yang menyumbat. Jika penyumbatan disebabkan oleh akar pohon, perlu dilakukan pemeriksaan dan pemotongan akar tersebut. Untuk penyumbatan yang lebih parah, alat pembersih saluran atau bahkan jasa profesional mungkin diperlukan.

Berikut adalah beberapa langkah penanganan drainase yang tersumbat:
1. Pembersihan Rutin:
Membersihkan sampah dan material penyumbat:Lakukan pengecekan rutin, terutama saat musim hujan, dan bersihkan sampah serta material lain yang menghalangi aliran air.
Menggunakan air bertekanan:Air bertekanan tinggi dapat membantu membersihkan kotoran yang menempel pada dinding saluran.
Memeriksa dan memotong akar pohon:Jika ada akar pohon yang masuk dan menyumbat saluran, lakukan pemotongan untuk memastikan aliran air lancar.
2. Penggunaan Alat:
Alat pembersih saluran:Gunakan alat seperti kabel pembersih untuk mengikis dan mengangkat penyumbatan yang lebih sulit dijangkau.
Jet cleaner:Semprotan air bertekanan tinggi dapat membersihkan lumpur, pasir, dan material organik lainnya.
Backhoe loader:Alat berat ini dapat digunakan untuk menggali dan mengangkat material penyumbat yang lebih besar.
Jack hammer:atau dikenal juga sebagai demolition hammer, adalah alat berat yang digunakan untuk menghancurkan atau memecah material keras seperti beton, aspal, dan batu. Alat ini bekerja dengan cara memalu dan memahat permukaan keras, sehingga cocok untuk proyek konstruksi yang membutuhkan pembongkaran atau pemecahan material.
4. Pencegahan:
Kesadaran masyarakat:Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan agar tidak menyumbat saluran drainase.
Membangun sistem drainase yang baik:Memastikan sistem drainase berfungsi dengan baik dan mampu menampung air hujan dengan cukup.