Bidang pencegahan dan kesiapsiagaan

Pencegahan Dan Kesiapsiagaan
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pra bencana serta pemberdayaan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai fungsi:

perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pra bencana serta pemberdayaan masyarakat;
pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pra bencana serta pemberdayaan masyarakat;
pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pra bencana serta pemberdayaan masyarakat;
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pra bencana serta pemberdayaan masyarakat.
Seksi Pencegahan

Seksi Pencegahan mempunyai tugas:

melaksanakan identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
melaksanakan pemantauan terhadap:
– penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam;

– penggunaan teknologi tinggi.

melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup;
melaksanakan penguatan ketahanan sosial masyarakat;
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Kesiapsiagaan

Seksi Kesiapsiagaan mempunyai tugas:

melaksanakan penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
melakukan pengorganisasian, pemasangan dan pengujian sistem peringatan dini;
menyedian dan menyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
melakukan pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;
menyiapkan lokasi evakuasi;
menyusun data akurat, informasi dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana
menyediakan dan penyiapkan bahan, barang dan perlatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan sesuai dengan bidang tugasnya.