Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Rehabilitasi & Rekonstruksi
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana serta pemberdayaan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, bidang rehabilitasi dan rekonstruksi mumpunyai fungsi:

Perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana
Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana
Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana
Pemantauan , evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana

SEKSI REHABILITASI

Seksi rehabilitasi mempunyai tugas :

Melaksanakan perbaikan lingkungan daerah bencana
Melaksanakan perbaikan prasarana dan sarana umum
Memberikan bantuaN perbaikan rumah masyarakat
Melaksanakan pelayanan kesehatan
Melaksanakan rekonsiliasi konflik
Melaksanakan pemulihan psikologis, social, ekonomi, budaya, keamanan, dan ketertiban, fungsi pemerintahan serta pelayanan publik.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang rehabilitasi dan rekonstruksi

SEKSI REKONSTRUKSI

Seksi rekonstruksi mempunyai tugas:

Melaksanakan pembangunan kembali prasarana dan sarana
Melaksankan pembangunan kembali sarana social masyarakat
Membangkitkan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat
Melaksanakan penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaanperalatan yang lebih baik dan tahan bencana
Mendorong partisipasi dan peran serta lembaga, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat.
Meningkatkan kondisi sosial ekonomi dan budaya
Meningkatkan fungsi pelayanan public
Meningkatkan pelayanan utama masyarakat
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai dengan bidang tugasnya.