Bidang Kedaruratan dan Logistik

Kedaruratan Dan Logistik
TUGAS

Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas mengkoordinasi dan melaksanakan kebijakan umum dibidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat serta melaksanakan koordinasi dan dukungan logistik serta peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

FUNGSI

Perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencanapada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi, logistik dan peralatan dalam penanggulangan bencana.
Pelaksanaan penyusunan perencanaan dibidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penganggulangan bencana.
Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum dibidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi.
Komando pelaksanaan penanggulangan bencanan pada saat tanggap darurat.
Pelaksanaan hubungan kerja dibidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi.
Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum dibidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi, logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penaggulangan bencana.
SEKSI KEDARURATAN

Tugas :

Melaksanakan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian dan sumberdaya.
Menentukan keadaan status keadaan darurat bencana.
Menyelamatkan dan mengevakuasi masyarakat terkena bencana.
Melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar.
Melakukan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Melakukan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik sesuai dengan bidang tugasnya.
SEKSI LOGISTIK

Tugas :

Melaksanakan penyusunan perencanaan dibidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Melaksanakan pendistribusian logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum dibidang logistic dan peralatan dalam penyelenggaraan penanganan bencana.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik sesuai dengan bidang tugasnya.